top of page
Writer's pictureYudika Nababan

Kepedulian Kampung Hukum MA 2015 pada Perempuan dan Anak

Artikel: Yudika Nababan | Foto: Jiki Prayuda, Muh. Haris, Yohannes Kus, Yudika Nababan​

Ketika suatu negara sangat menghargai harkat dan martabat perempuan, maka pada saat itulah suatu negara telah mempertahankan keutuhan negaranya. Mengapa? Karena dari perempuanlah generasi penerus bangsa dilahirkan. Hal ini berlaku pula sebaliknya, apabila suatu negara membiarkan kehidupan perempuan di wilayahnya dirusak, maka pada saat itu pula negara tersebut sedang menyaksikan bangsanya perlahan menuju ambang kehancuran. Oleh karena itulah, negara harus memastikan pelaksanaan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dapat berjalan dengan baik. Hal inilah yang disadari oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pada kegiatan rutin Laporan Tahunan dan Pameran Kampung Hukun 2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara istimewa mengusung tema Akses Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak.

Pada kesempatan ini, Pameran Kampung Hukum 2015 melibatkan 13 instansi yang terkait dengan bidang hukum, yaitu Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Narkotika Nasional, PPATK, Komisi Informasi Pusat, Komisi Nasional Perlindungan Anak, LBH APIK, AIPJ, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dan yang membuat acara ini semakin membumi, Pameran Kampung Hukum yang diselenggarakan pada 17 Maret 2015 ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan di luar gedung Mahkamah Agung, yaitu Jakarta Convention Center, Jakarta.

Ketua Panita Laporan Tahunan dan Pameran Kampung Hukum 2015, DR. Ridwan Mansyur SH MMH, menjelaskan bahwa pada kesempatan ini turut diundang perwakilan Mahkamah Agung dari negara-negara Asean, negara-negara donor, serta lembaga-lembaga penegak hukum. Dengah kehadiran beberapa instansi terkait tersebut, diharapkan dapat membantu publikasi rencana dan pencapaian Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada masyarakat. Langkah ini juga dinilai sangat strategis, karena dapat membangun komitmen bersama dalam hal penegakan hukum khususnya menjamin perlindungan hukum dan akses keadilan untuk perempuan dan anak. Sekadar mempublikasikan saja tidaklah cukup tanpa diiringi oleh langkah nyata. Oleh karena itu, tahapan selanjutnya dari pameran ini adalah aksi nyata pembuatan regulasi terkait dengan perlindungan perempuan dan anak yang akan dijalankan oleh kepala-kepala daerah. Upaya-upaya perlindungan tersebut di antaranya membangun shelter untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ketidakadilan. Namun bukan sekadar penampungan, karena shelter ini juga difungsikan sebagai tempat pembinaan dan juga konseling. Mahkamah Agung juga mendorong penegakan hukum yang lebih menekankan mediasi untuk penyelesaian masalah keadilan dan perlindungan hak perempuan dan anak.

Jika menilik pada tema yang diusung, maka banyak orang yang akan menyangka jika acara ini akan terasa “berat” dan membosankan. Namun ternyata tidak demikian halnya dengan Kampung Hukum 2015. Karena acara tersebut berlangsung dengan meriah, informatif, dan “bersahabat.” Tersedia bermacam booth yang masing-masing peserta pameran berusaha memberikan sosialisasi hukum dengan cara yang kreatif dan menarik. Tampak pada masing-masing booth ramai dikunjungi oleh para pengunjung, salah satunya adalah tingkatan pelajar yang sangat antusias mengikuti berbagai permainan edukatif yang disediakan oleh peserta pameran. Booth-booth tersebut tak hanya menyediakan beragam informasi, namun juga bermacam hadiah yang dapat dibawa pulang oleh para pengunjung yang berhasil menjawab pertanyaan dari para peserta pameran.

Terkait hal ini, kembali DR. Ridwan Mansyur SH MMH menjelaskan bahwa Pameran Kampung Hukum 2015 merupakan kesempatan yang baik untuk menjangkau generasi muda mulai dari tingkat SD hingga mahasiswa untuk memberikan pemahaman hukum dengan cara yang santai, sederhana, dan pastinya bersahabat. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat menepis kesan bahwa lembaga hukum itu kesannya “angker.” Masyarakat khususnya generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa Mahkamah Agung hadir sebagai benteng terakhir dimana masyarakat dapat menggantungkan harapannya untuk mendapatkan keadilan. Selain aneka permainan dan kuis, pameran Kampung Hukum 2015 juga menyelenggarakan talkshow yang membahas tentang upaya pencegahan tindak kekerasan ataupun pelecehan terhadap anak-anak. Terkait dengan hal itu, MA juga menggunakan kesempatan ini untuk mensosialisasikan contact center bernomor 129 yang dibuat untuk sarana pengaduan apabila terdapat anak-anak yang mengalami kekerasan (bullying) baik itu di sekolah, rumah tangga, ataupun lingkungan sekitarnya.

Anak-anak harus dilindungi hak-haknya secara hukum. Tak sebatas pada bidang pendidikan semata, namun juga hak anak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya dengan kegembiraan. Dibutuhkan kesadaran bersama agar hukum yang menjamin hak dan perlindungan terhadap perempuan serta anak bisa berjalan dengan baik," cetus Dik Doang yang turut hadir memeriahkan Pameran Kampung Hukum 2015 bersama grup Kampunk Jurank Doank. Sementara menurut Mudjiati SH, selaku Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sungguh tepat jika Mahkamah Agung mengusung tema Akses Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak, terkait maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini. "Yang lebih penting adalah pelaksanannya dan bagaimana membangun cara berpikir masyarakat akan betapa pentingnya peran perempuan dan kualitas potensi anak untuk kelangsungan kehidupan bangsa," kata Mudjiati yang juga menekankan agar regulasi pelaksanaan hukum yang melindungi perempuan dan anak dibuat dan diimplementasikan tak hanya di daerah perkotaan, namun juga di pedalaman.

Secara keseluruhan acara Pameran Kampung Hukum 2015 berlangsung meriah dan mengesankan. Banyak kesan positif disampaikan oleh para pelajar yang hadir serta guru-guru yang mendampingi mereka. Salah satunya adalah A. Wiharsa, guru kesiswaan di SMP Insan Rabbani, Tangerang, yang menyambut positif Pameran Kampung Hukum ini. “Banyaknya booth dari berbagai institusi memberikan kelengkapan informasi bagi para pelajar sehingga semua hal yang terkait dengan hukum bisa ditanyakan di acara ini,” ujarnya. Bagi Wiharsa, sosialisasi mengenai hukum sangat penting untuk dilaksanakan sejak dini karena akan mendatangkan pengaruh besar terhadap kesadaran hukum dan ketertiban ketika para pelajar ini dewasa kelak.

24 views0 comments
bottom of page