top of page

Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pameran Kampung Hukum 2016


“Setuju! Keadilan bukan basa-basi!” Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) kembali menyelenggarakan Pameran Kampung Hukum 2016 dalam rangka pelaksanaan Laporan Tahunan MA tahun 2016. MA—sebagai lembaga tinggi negara di bidang hukum—mengajak instansi-instansi penegak hukum lainnya untuk menyosialisasikan produk-produk dan kebijakan-kebijakan hukum kepada masyarakat Indonesia. Pameran tersebut dilaksanakan di Main Lobby Assembly Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, pada hari Selasa, 1 Maret 2016. Pameran Kampung Hukum 2016 dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Peraturan MA (Perma) Nomor 1, Tahun 2015, Tanggal 6 Agustus tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan dianggap cukup progresif oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H.—yang juga berperan sebagai Ketua Penyelenggara. Dalam Perma tersebut, MA memberikan pengaturan progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara, yakni mengenai pemanggilan dan pemeriksaan perkara oleh hakim. Implementasi dari aturan tersebut kemudian diwujudkan dengan sidang terpadu. Sidang terpadu disebut sebagai contoh nyata dalam upaya MA untuk mewujudkan keadilan di Indonesia. Keadilan dipercayai harus hadir dalam wujud pelayanan nyata yang langsung menyentuh semua lapisan masyarakat. MA melakukan upaya layanan dan menerbitkan kebijakan demi mewujudkan sistem pelayanan hukum terbaik yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan latar belakang tersebut, tema “Keadilan Bukan Basa-Basi!” kemudian dipilih untuk mengemas Pameran Kampung Hukum 2016. Selain hal di atas, Perma Nomor 2, tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juga ikut andil dalam pengemasan konsep acara. Dalam Perma tersebut perkara perdata dengan nominal maksimal Rp200.000.000,00 hanya dapat dibawa sampai ke tahap Pengadilan Tingkat Pertama dan bersifat final and binding. Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan ulang dianggap tidak perlu dalam tahapan tersebut. Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya prinsip penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Langkah tersebut juga ditempuh agar pihak yang berperkara dapat terlindungi dari biaya operasional yang melebihi nilai gugatan. Pameran Kampung Hukum 2016 menjadi wadah yang tepat untuk interaksi publik dengan instansi penegak hukum. Dengan demikian, penjelasan yang diberikan secara langsung akan lebih tepat mengenai sasaran. Diharapkan pula, publik dapat memberikan saran dan kritik yang membangun agar instansi dapat terus berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi Indonesia. Instansi-instansi yang turut berpartisipasi dalam pameran tersebut adalah Mahkamah Konstitusi RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Komisi Yudisial RI, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Kementrian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI. Tidak hanya pameran dengan stan-stan saja, Pameran Kampung Hukum 2016 juga menyediakan acara bincang-bincang dengan tema “Pelayanan Publik di Pengadilan” dan “Keadilan untuk Semua”. Pameran tersebut mengundang pakar dan praktisi hukum untuk berdiskusi langsung dengan masyarakat yang hadir dalam acara. MA juga mengundang kalangan aparat pemerintah dan mahasiswa yang bersentuhan langsung dengan implementasi dari peraturan yang telah dijalankan di Republik Indonesia. Acara juga dikemas dengan nuansa yang santai, tetapi tetap serius. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan acara lomba Ranking 1 untuk perwakilan masyarakat dari kelurahan. Pemenang dari lomba tersebut adalah perwakilan dari Kelurahan Pasar Minggu—yang berhasil membawa pulang hadiah sebesar Rp2.000.000,00 dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum. Menurutnya, acara Pameran Kampung Hukum 2016 sangat bersifat edukatif karena memberikan info-info menarik seputar hukum kepada masyarakat. Bersamaan dengan pameran tersebut pula, Ketua MA meresmikan tampilan dan menu website MA yang baru. Website tersebut dapat diakses oleh masyarakat difabel penyandang tuna netra. Hal tersebut adalah bentuk tindak lanjut komitmen MA dalam mewujudkan keadilan.

114 views0 comments
bottom of page