Gunakan kesempatan #dirumahaja untuk upgrade skill. Yuks kita ikut Webinar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3 PP 50/2012 yang diselenggarakan oleh Phitagoras dengan pembicara yang berpengalaman puluhan tahun sebagai trainer, konsultan, auditor dan praktisi di berbagai perusahaan kelas dunia.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.